Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Mediator berperan mengupayakan penyelesaian kasus Para Pihak melalui konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dengan mengusulkan tawaran penyelesaian sengketa.
(2) Selain Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) konsiliasi dilakukan dengan melibatkan Pihak Terkait lainnya.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang disepakati Para Pihak.
(4) Mediator menyampaikan kesimpulan penanganan sengketa dan tawaran pilihan penyelesaian sengketa kepada Para Pihak.
(5) Tawaran pilihan penyelesaian sengketa dari Mediator yang disetujui oleh Para Pihak dituangkan menjadi kesepakatan perdamaian.
Koreksi Anda
