Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dapat melakukan Kaukus saat proses mediasi berlangsung.
Koreksi Anda
Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dapat melakukan Kaukus saat proses mediasi berlangsung.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran