Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka mediasi guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis; b. pengidentifikasian fakta hukum; c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan mediasi; d. pengkondisian psikologis dan sosiologis Para Pihak dalam rangka perdamaian; e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Para Pihak, dan/atau Pihak Terkait; f. penyusunan agenda mediasi; dan g. penyiapan dukungan administratif.
Koreksi Anda