Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesepakatan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan di Pengadilan untuk mendapat penetapan eksekusi.
(2) Pengajuan gugatan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. kesepakatan Para Pihak; dan
b. dokumen lain sebagai alat bukti adanya hubungan hukum antara Para Pihak termasuk somasi dari Pihak yang dirugikan terhadap Pihak yang merugikan dengan tembusan kepada Komnas HAM.
(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud ayat (1) menyampaikan laporan tertulis kepada Komnas HAM yang menjelaskan bahwa Kesepakatan Perdamaian atau Kesepakatan Perdamaian Sebagian tidak dilaksanakan oleh Pihak lainnya.
(4) Dalam hal laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beralasan untuk ditindaklanjuti, subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan di wilayah hukum tempat diajukan gugatan.
Koreksi Anda
