Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Sengketa HAM dapat dilakukan secara daring apabila penanganan Sengketa HAM tidak dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka secara langsung.
(2) Pertemuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan kepada Para Pihak yang memerlukan perlakuan khusus berdasarkan pertimbangan Mediator.
(3) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterapkan terhadap pihak yang tergolong sebagai kelompok rentan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(5) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis Para Pihak yang berpartisipasi dalam pertemuan.
(6) Pertemuan dilakukan secara daring dibuktikan dengan berita acara, pernyataan kehadiran baik lisan atau tulisan, rekaman audio visual, dan/atau daftar hadir.
Koreksi Anda
