Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Mediasi HAM dapat dilaksanakan di Kantor Komnas HAM, perwakilan Komnas HAM di daerah, Sekretariat Komnas HAM di provinsi, atau di tempat lain yang ditentukan oleh Komnas HAM.
(2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan dengan mempertimbangkan sifat tertutup, tempat netral, aspek keamanan, dan bukan ruang publik.
Koreksi Anda
