Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Komnas HAM dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dalam hal dipandang perlu dapat memperoleh bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda