Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Para Pihak yang hadir dalam Mediasi HAM harus mengikuti dan mematuhi tata tertib yang berlaku sebagai berikut:
a. hadir tepat waktu;
b. berpakaian rapi;
c. menunjukkan bukti identitas;
d. bagi Kuasa dari Prinsipal harus menunjukkan surat kuasa;
e. menonaktifkan telepon seluler selama mediasi berlangsung;
f. seluruh peserta mediasi harus mengikuti pertemuan mediasi dari awal sampai dengan selesai;
g. saling menghormati dan bersikap sopan;
h. berbicara setelah dipersilakan oleh Mediator dan tidak memotong pembicaraan pihak lain;
i. tidak merokok selama berada di ruang mediasi;
j. seluruh proses mediasi bersifat tertutup, kecuali dikehendaki lain oleh Para Pihak; dan
k. tidak membawa senjata tajam, senjata api, dan benda berbahaya lainnya.
(2) Dalam hal Para Pihak tidak mematuhi tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k, Mediator menegur dan memberikan peringatan.
Koreksi Anda
