Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para Pihak harus menyerahkan salinan dokumen yang diperlukan dan hal lain yang terkait dengan kasus kepada Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM, antara lain dokumen: a. identitas diri Para Pihak; b. surat kuasa bagi pendamping dari Prinsipal; dan c. alat bukti yang berkaitan dengan materi kasus.
Koreksi Anda