Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pasca-Mediasi HAM yang dilakukan dalam rangka pemberian saran kepada Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan mekanisme penilaian atas rekomendasi Komnas HAM sesuai dengan Peraturan Komnas HAM mengenai penilaian atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.
Koreksi Anda