Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pasca- Mediasi HAM atas konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. (2) Pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
Koreksi Anda