Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pasca-Mediasi HAM dilakukan oleh Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM. (2) Pasca-Mediasi HAM dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan: a. kesepakatan tertulis Para Pihak baik yang didaftarkan maupun yang tidak didaftarkan ke Pengadilan; b. saran kepada Para Pihak; atau c. rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. (3) Dalam hal terdapat pihak lain yang merasa dirugikan atas proses pasca-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM.
Koreksi Anda