Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis; b. pengidentifikasian fakta hukum; c. melakukan analisis atas fakta hukum; d. menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan.
Koreksi Anda