Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan setelah tahapan pra- Mediasi HAM.
(2) Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka perdamaian Para Pihak guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan:
a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh salah satu atau lebih pihak yang bersengketa secara langsung dan/atau secara tertulis;
b. pengidentifikasian fakta hukum;
c. persiapan tempat dan waktu pelaksanaan Mediasi;
d. pengkondisian psikologis dan sosiologis Para Pihak dalam rangka perdamaian;
e. penentuan peserta Prinsipal atau penerima Kuasa dari Para Pihak, dan/atau Pihak Terkait;
f. penyusunan agenda perdamaian;
g. penyiapan dukungan administratif; dan
h. pelaksanaan perdamaian Para Pihak.
(3) Perdamaian Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudnya untuk menyusun akta kesepakatan Para Pihak apabila mencapai kata sepakat.
(4) Akta kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan ke Pengadilan oleh Komnas HAM.
(5) Dalam hal perdamaian kedua belah pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Para Pihak dapat melanjutkan proses Mediasi HAM ke tahap konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Koreksi Anda
