Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mediator dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda