Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Mediator melaksanakan fungsi Mediasi HAM sesuai dengan kode etik Anggota.
(2) Pegawai pada penyelenggara fungsi dukungan Mediasi sesuai dengan kode etik pegawai yang berlaku di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Koreksi Anda
