Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Dokumen terkait proses Mediasi HAM dan dokumen hasil Mediasi HAM merupakan dokumen Komnas HAM dan bersifat rahasia.
(2) Dokumen terkait proses Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa undangan, surat kuasa, dokumentasi, daftar hadir, dan notula, surat kesediaan Mediasi HAM (jika ada).
(3) Dokumen hasil Mediasi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa berita acara mediasi dan kesepakatan Para Pihak.
Koreksi Anda
