Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus:
a. menyampaikan penjelasan terkait sengketa masing- masing pihak;
b. mendorong Para Pihak berperan langsung secara aktif dalam proses Mediasi HAM;
c. membantu Para Pihak mengidentifikasi kebutuhan, kepentingan dan usulan penyelesaian sengketa selama proses Mediasi HAM; dan
d. membantu Para Pihak merumuskan rencana dan usulan Kesepakatan Perdamaian dalam hal Para Pihak mencapai kesepakatan;
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjelaskan kepada Para Pihak terkait kewajibannya sebagai Kuasa.
(3) Kuasa Para Pihak dapat melakukan perundingan dalam proses pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, pasca-Mediasi HAM, termasuk menandatangani kesepakatan dan/atau dokumen terkait sepanjang tercantum dalam surat kuasa.
Koreksi Anda
