Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Pihak dapat didampingi oleh Kuasa selama proses Mediasi HAM. (2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu dan/atau bertindak untuk dan atas nama Para Pihak yang bersengketa untuk menempuh proses Mediasi HAM.
Koreksi Anda