Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Koreksi Anda