Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Koreksi Anda
Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ditutup dan tidak dapat ditangani kembali, kecuali Pasal 30 ayat (2).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran