Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan atas penanganan Sengketa HAM tidak dilaksanakan atau dihentikan dalam hal:
a. tidak memiliki bukti awal yang memadai;
b. materi pengaduan bukan masalah Pelanggaran HAM;
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
d. terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Itikad buruk sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf c merupakan perbuatan yang bertujuan tidak baik, antara lain pengaduan yang disertai data palsu atau keterangan tidak benar, dan atau ditujukan semata-mata untuk mengakibatkan pencemaran nama baik perorangan, keresahan kelompok, dan atau masyarakat.
(3) Pemeriksaan atas penanganan kasus tidak dilaksanakan atau dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahapan pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, dan pasca-Mediasi HAM.
Koreksi Anda
