Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pra-Mediasi HAM dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Komnas HAM, dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pertimbangan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tersedia informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa; b. tersedia informasi dari Para Pihak antara lain informasi berkaitan dengan objek sengketa, tempat terjadinya sengketa, serta tempat instansi yang terkait dengan sengketa; c. tidak terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian sengketa; d. tidak sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. terdapat itikad baik serta kesungguhan dari Para Pihak dalam penyelesaian sengketa; dan f. kesediaan Para Pihak secara tertulis untuk melaksanakan mediasi.
Koreksi Anda