Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pra-Mediasi HAM dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan Komnas HAM, dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pertimbangan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tersedia informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa;
b. tersedia informasi dari Para Pihak antara lain informasi berkaitan dengan objek sengketa, tempat terjadinya sengketa, serta tempat instansi yang terkait dengan sengketa;
c. tidak terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian sengketa;
d. tidak sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terdapat itikad baik serta kesungguhan dari Para Pihak dalam penyelesaian sengketa; dan
f. kesediaan Para Pihak secara tertulis untuk melaksanakan mediasi.
Koreksi Anda
