Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b bertujuan untuk: a. mendapatkan informasi, data, dan fakta dari Para Pihak dan Pihak Terkait untuk dianalisis menjadi fakta hukum; b. memastikan objek sengketa dan kondisi di lapangan atau lokasi secara langsung; dan c. mendapatkan pernyataan kesiapan Para Pihak untuk penyelesaian melalui mekanisme Mediasi HAM.
Koreksi Anda