Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pra-Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam rangka penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b untuk: a. menelusuri atau mencari informasi pendukung yang berkaitan dengan objek sengketa; b. menyampaikan permintaan informasi kepada Para Pihak dengan cara: 1. korespondensi; dan 2. permintaan secara langsung. c. menerima informasi sebagaimana dimaksud huruf b; d. peninjauan tempat terjadinya sengketa termasuk kantor instansi terkait; dan/atau e. meminta pernyataan tertulis kesediaan Para Pihak untuk melaksanakan Mediasi HAM.
Koreksi Anda