Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. pra-Mediasi HAM;
b. Mediasi HAM; dan
c. pasca-Mediasi HAM.
Koreksi Anda
