Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pra-Mediasi HAM; b. Mediasi HAM; dan c. pasca-Mediasi HAM.
Koreksi Anda