Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Mediator dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM. (2) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh pimpinan subkomisi yang melaksanakan fungsi Mediasi HAM dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM. (3) Penyelesaian Sengketa HAM melalui Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e dilakukan oleh pimpinan subkomisi yang melaksanakan fungsi Mediasi HAM dan didukung secara teknis dan manajemen oleh Penata Mediasi Sengketa HAM.
Koreksi Anda