Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Sengketa HAM berasal dari:
a. pengaduan melalui unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan pengaduan;
b. pengaduan melalui perwakilan Komnas HAM di daerah atau sekretariat Komnas HAM di provinsi;
c. pelimpahan kasus dari subkomisi yang melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan;
d. inisiatif subkomisi yang menjalankan fungsi Mediasi HAM; dan/atau
e. Keputusan sidang paripurna Komnas HAM.
(2) Lingkup penanganan Sengketa HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar pengadilan dalam bidang hukum perdata.
(3) Dalam hal materi muatan pengaduan di luar lingkup penanganan Sengketa HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanganannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
