Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan:
a. perdamaian Para Pihak;
b. penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c. pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
