Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Teks Saat Ini
Prinsip yang berlaku dalam Mediasi HAM terdiri dari:
a. berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM;
b. perlakuan setara dan tanpa diskriminasi bagi Para Pihak;
c. berbasis pada esepakatan Para Pihak;
d. mengakomodasi kepentingan Para Pihak;
e. bersifat tertutup dan rahasia;
f. partisipasi Para Pihak;
g. fleksibel;
h. kerja sama; dan
i. keadilan.
Koreksi Anda
