Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia atau yang selanjutnya disebut Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. 4. Mediasi HAM adalah penyelesaian perkara perdata yang berdimensi HAM di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak. 5. Sengketa HAM adalah perkara, kasus, atau sengketa yang berdimensi HAM yang di dalamnya diduga terdapat Pelanggaran HAM dalam masalah publik. 6. Mediator adalah Anggota Komnas HAM yang ditunjuk untuk bertugas melakukan penyelesaian perdamaian kedua belah pihak dan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. 7. Pejabat Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Penata Mediasi Sengketa HAM adalah Aparatur Sipil Negara yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis dan manajemen dalam pelaksanaan Mediasi tentang HAM. 8. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang menempuh upaya penyelesaian Sengketa HAM melalui fungsi Mediasi HAM oleh Komnas HAM. 9. Pihak Terkait adalah dua atau lebih subjek hukum di luar Para Pihak. 10. Prinsipal adalah perorangan atau badan hukum baik dari dalam maupun luar negeri yang mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan objek sengketa yang bersangkutan dan memberi kuasa kepada seseorang atau sekelompok orang yang mewakili kepentingan hukumnya. 11. Kaukus adalah pertemuan antara Mediator dan/atau Penata Mediasi Sengketa HAM dengan Para Pihak secara terpisah. 12. Pengadilan adalah lingkungan peradilan umum tingkat pertama di wilayah hukum tempat kejadian sengketa atau tempat lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. 13. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Pihak atau Para Pihak dalam rangka proses pramediasi, mediasi, dan pasca-Mediasi HAM yang bertindak untuk dan atas nama masing-masing pihak.
Koreksi Anda