Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Terlapor tidak terdapat bukti permulaan melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas memberikan rekomendasi kepada Komnas HAM untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor.
(2) Pemulihan nama baik Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.
Koreksi Anda
