Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesimpulan terdapat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, Satuan Tugas merekomendasikan paling sedikit memuat usulan: a. bantuan fasilitasi pemulihan Korban; b. sanksi kepada Terlapor; dan c. tindakan Pencegahan keberulangan. (2) Dalam hal tidak terdapat bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Satuan Tugas merekomendasi pemulihan nama baik Terlapor.
Koreksi Anda