Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 memuat pernyataan:
a. terdapat bukti permulaan; atau
b. tidak terdapat bukti permulaan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
a. identitas Terlapor, Korban dan/atau saksi;
b. bentuk Kekerasan Seksual;
c. pendampingan Korban dan/atau saksi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1); dan
d. pelindungan Korban dan/atau saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal tidak terdapat bukti permulaan, kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat uraian:
a. identitas Terlapor;
b. dugaan Kekerasan Seksual;
c. ringkasan Pemeriksaan; dan
d. pernyataan tidak cukup bukti adanya Kekerasan Seksual.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemeriksaan pengaduan Kekerasan Seksual diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Ketua Komnas HAM.
Koreksi Anda
