Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas melakukan Pemeriksaan atas pengaduan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan pengaduan Kekerasan Seksual.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Korban, saksi, dan/atau Terlapor.
(4) Dalam hal Korban, saksi, dan/atau Terlapor merupakan penyandang disabilitas, Satuan Tugas menyediakan pendamping disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda
