Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pengaduan dilakukan pada setiap pengaduan yang berasal dari Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping.
(2) Dalam menerima pengaduan, Satuan Tugas melakukan:
a. identifikasi Korban atau saksi pelapor termasuk identifikasi kebutuhan khusus;
b. penyusunan kronologi peristiwa Kekerasan Seksual;
c. Pemeriksaan dokumen/bukti yang disampaikan pelapor;
d. inventarisasi kebutuhan Korban dan/atau saksi pelapor; dan
e. pemberian informasi mengenai hak Korban atau saksi pelapor, mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual, kemungkinan risiko yang akan dihadapi dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut.
(3) Satuan tugas wajib berkoordinasi dengan Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping tentang kesiapan Korban sebelum dilaksanakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Satuan Tugas memberitahukan tindak lanjut Penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Komnas HAM.
Koreksi Anda
