Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping. (2) Pengaduan dugaan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. pengaduan langsung; atau b. pengaduan secara elektronik. (3) Pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.
Koreksi Anda