Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Kekerasan Seksual dilakukan oleh Korban, saksi pelapor, dan/atau pendamping.
(2) Pengaduan dugaan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung; atau
b. pengaduan secara elektronik.
(3) Pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme yang mudah diakses penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
