Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas menangani pengaduan Kekerasan Seksual melalui mekanisme: a. penerimaan pengaduan; b. Pemeriksaan; c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; d. berkoordinasi dengan instansi yang berwenang; dan e. monitoring terhadap tindak lanjut oleh instansi yang berwenang; (2) Dalam situasi mendesak Satuan Tugas dapat sewaktu- waktu melakukan tindakan dalam hal terjadi Kekerasan Seksual yang menyebabkan kondisi Korban kritis dan/atau dalam keadaan terancam jiwanya.
Koreksi Anda