Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penegakan Hukum di bidang disiplin Pegawai terhadap Pegawai sebagai Terlapor dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk menyampaikan pembelaan diri dalam Pemeriksaan dihadapan tim pemeriksa.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
