Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penegakan hukum dalam bidang etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penegakannya dilakukan oleh majelis etik Pegawai terhadap peristiwa yang terjadi dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
(2) Majelis etik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penegakan kode etik berdasarkan ketentuan kode etik Pegawai.
Koreksi Anda
