Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis. (2) pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi kegawatdaruratan, Komnas HAM dapat melaksanakan tindakan penanganan awal sebelum dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Koreksi Anda