Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.
(2) pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi kegawatdaruratan, Komnas HAM dapat melaksanakan tindakan penanganan awal sebelum dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
