Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pelapor yang mengalami Kekerasan Seksual berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas dampak dari Kekerasan Seksual yang dialami.
Koreksi Anda
