Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas bertugas: a. menerima pengaduan dari Korban; b. memberi informasi tentang hak-hak Korban; dan c. mengidentifikasi kebutuhan Korban yang perlu dipenuhi segera.
Koreksi Anda