Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas bertugas:
a. menerima pengaduan dari Korban;
b. memberi informasi tentang hak-hak Korban; dan
c. mengidentifikasi kebutuhan Korban yang perlu dipenuhi segera.
Koreksi Anda
