Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM yang beranggotakan lintas unit.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melibatkan Perwakilan Komnas HAM di daerah dalam menerima pengaduan Kekerasan Seksual.
(3) Penetapan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna.
Koreksi Anda
