Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dapat berupa:
a. menguatkan kesimpulan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; atau
b. memberikan rekomendasi kepada Satuan Tugas Komnas HAM untuk:
1. mengubah kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas; atau
2. mencabut kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas.
(2) Rekomendasi tim khusus kepada Satuan Tugas untuk mengubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 berupa memberatkan atau meringankan usulan sanksi dalam kesimpulan dan rekomendasi.
(3) Rekomendasi tim khusus yang memberatkan atau meringankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekomendasi tim khusus kepada Satuan Tugas untuk mencabut kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 berupa pencabutan kesimpulan dan rekomendasi Satuan Tugas disertai tindak lanjut pemulihan nama baik Terlapor.
(5) Hasil pemeriksaan ulang oleh tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilakukan pemeriksaan kembali.
Koreksi Anda
