Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Komnas HAM. (2) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbeda dengan keanggotaan pada Satuan Tugas. (3) Keanggotaan tim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
Koreksi Anda