Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota Satuan Tugas sebagai berikut: a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; b. telah mengikuti pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; c. pernah terlibat dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; d. memiliki minat dan kesediaan bekerja sama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan e. tidak pernah terbukti melalui proses hukum melakukan tindak pidana kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.
Koreksi Anda