Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, dilakukan dengan pertimbangan oleh Satuan Tugas.
(2) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM.
Koreksi Anda
