Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, dilakukan dengan pertimbangan oleh Satuan Tugas. (2) Penggantian keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM.
Koreksi Anda