Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Satuan Tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena:
a. berakhirnya masa tugas;
b. diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri;
e. berhalangan tetap selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
dan/atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali tindak pidana ringan.
Koreksi Anda
