Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Satuan Tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berikutnya. (2) Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena: a. berakhirnya masa tugas; b. diduga terlibat dalam kasus Kekerasan Seksual; c. meninggal dunia; d. mengundurkan diri; e. berhalangan tetap selama lebih dari 3 (tiga) bulan; dan/atau f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali tindak pidana ringan.
Koreksi Anda