Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.
(2) Anggota Satuan Tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
