Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM, Komnas HAM membentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui sidang paripurna.
Koreksi Anda